Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Pengangguran Diringkus Unit Reskrim Polsek Wonosalam

Tersangka Sipho diapit petugas Polsek usai pemeriksaan

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Wonosalam berhasil mengamankan seorang pemuda pengedar Narkoba Jenis Pil Dobel L bernama I Wayan Merte Galih Alias Sipho (19), asal Dusun Sumber, RT/RW 04/11, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Rabu, 29 Januari 2020, 13.00 Wib.

Tersangka di tangkap Kanit Reskrim bersama Anggota di rumahnya setelah terbukti menjual barang haram tersebut kepada saksi bernama Novia yang sebelumnya sudah diamankan petugas. Dari penangkapan saksi, petugas mendapatkan barang bukti (1) Klip plastik berisi (20) butir pil dobel L, dan dari penangkapan tersangka Sipho, petugas menyita barang bukti (1) Unit Hp merk OPPO Warna Hitam.

AKP Luwi Nurwibowo, Kapolsek Wonosalam menyampaikan keberhasilan anggota Reskrim ini berkat informasi warga tentang adanya transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya Anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ersangka beserta barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Wonosalam guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Yon/Dian)

Baca juga  Satreskrim Polres Jombang Amankan Residivis Spesialis Pembobol Sekolah

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *