Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita Muda Diamankan Polisi

Ratna saat di Mapolsek Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Kepolisian Sektor Jombang mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan bernama Ratna Dwirahayu Sulistyo Wibowo (24) asal Desa Cangkringngrandu, kecamatan Perak, kabupaten Jombang, Sabtu (06/04/2019).
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 ATM BCA, Daftar Absensi, 5 lembar nota tunai, serta 1 lembar slip gaji.
Kapolsek Jombang AKP M. Suparno menyampaikan penangkapan pelaku atas laporan dari pemilik perusahaan PT SASKM Sucahyadi (43) warga Desa Kepuhkembeng, kecamatan Peterongan, yang merasa ada kejanggalan keuangan perusahaan. Setelah dilakukan pendalaman, terbukti banyak selisih jumlah barang yang keluar dengan total uang yang dilaporkan.
“Benar telah diamankan seorang wanita muda yang di diduga kuat melakukan penggelapan uang perusahaan. Uang perusahaan tidak dilaporkan dengan benar, namun direkayasa dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi”, terang Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek. (Yon)
Komentar Terbaru