Edarkan Pil Dobel L, Pria Bertato Diamankan Unit Reskrim Polsek Ngoro

Tersangka Agus saat digelandang ke Mapolsek Ngoro

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil mengamankan Pengedar Narkoba jenis pil dobel L bernama Agus Susanto Als Tuek (36), seorang pedagang asal dusun Tegal Rejo, RT/RW 002/001, desa Bareng, kecamatan Bareng, kabupaten Jombang, Sabtu (09/11/2019), Jam 04.00 WIB.

Tersangka Agus diamankan petugas usai transaksi dengan saksi Slamet Efendi Yusuf (19), asal dusun Berjel, desa Ngoro, di depan Makam dusun Tegalan, desa Kauman, kecamatan Ngoro, pada Jum’at, 08 November 2019, sekitar jam 15.00 WIB.

Dari penangkapan Agus, petugas mengamankan barang bukti 20 butir pil dobel L dalam plastik klip dan 1 Hp Samsung Core Duos warna Hitam (Milik Saksi), 1 unit Hp merk Xiomi warna hitam milik tersangka, 30 pil dobel L dibungkus grenjeng yang dimasukkan rokok MLD, 65 pil dobel L dalam plastik klip, serta uang Rp 60.000, hasil penjualan.

AKP Lely Bahtiar, Kapolsek Ngoro menyampaikan, penangkapan tersangka Agus hasil pengakuan saksi Slamet yang ditangkap petugas sebelumnya. Berbekal pengakuan saksi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Ngoro guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tentang Kesehatan,” tambah Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Amankan Pembeli Pil Koplo, Unit Reskrim Jogoroto Ringkus 3 Pengedar

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *