Edarkan Pil Dobel L, Roby Sagita Diamankan Polisi

 

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Roby Sagita Multa Putra (34) tukang servis motor warga Desa Rejoagung, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang, Selasa (23/04/2019) pukul 07.00 WIB.

Tersangka dibekuk petugas di sebuah rumah di Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang dengan barang bukti 1 pack plastik berisi 500 butir pil dobel L, 1 kaleng bekas rokok surya berisi 50 kit lintingan kertas grenjeng masing-masing berisi 10 butir pil dobel L (total 500 butir), 1 buah potongan bungkus bekas rokok surya yang didalamnya berisi 2 kit lintingan grenjeng masing-masing berisi 10 butir (total 20 butir), 1 plastik klip berisi beberapa potongan kertas grenjeng rokok, uang tunai 600.000, serta 2 Hp merk Evercross warna silver dan Merk Samsung warna hitam beserta simcard. (Total pil dobel L 1020 butir).

Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid menyampaikan penggerebekan dan penangkapan tersangka terkait tersangka lain yang sudah diamankan.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara”, terang AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Berbekal Rekaman CCTV, Resmob Polres Jombang Buru Komplotan Curanmor

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *