Kapolres AKBP Fadli Widiyanto, SIK. SH. MH Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor

Jombang, (Suryamojo.com) – Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto, S.I.K. SH. MH didampingi Kasat Reskrim dan Kabaghumas memimpin kegiatan konferensi pers keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencurian motor di Graha Bhakti Bhayangkara, Selasa (13/11/2018) pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/34/X/2018/JATIM/RES JBG/SEK JGRT, tanggal 28 Oktober 2018, LP/56/X/2018/JATIM/RES JMB/SEK JMB, tanggal 29 Oktober 2018, serta LP/60/XI/2018/RES JMB/SEK JMB/tanggal 11 November 2018.

Dari Laporan Polisi diatas, Satreskrim berhasil mengamankan Enam pelaku Curanmor Dua diantaranya sebagai penadah barang curian. Diantaranya M Farid Alias Cuplis (24) asal desa Gedangan desa Ngudirejo kecamatan Diwek, Khori Nuryanto (22) asa dusun Murong desa Mayangan kecamatan Jogoroto, Joko Solikin (21) asal dusun Murong desa Mayangan kecamatan Jogoroto, M Saifudin (23) asal dusun Gading desa Pandanwangi kecamatan Diwek. Dua penadah barang curian yaitu Maksum bin Alim (53) asal dusun Perak RT/RW 002/005 kecamatan Perak, dan Hari Setyono bin Muhadi (26) asal Perum Puri Darma Indah Blok I/37 RT/RW 004/008 desa Tunggorono kecamatan Jombang.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor berbagai merk dan 2 unit Hp. Diantaranya Yamaha Vega R warna biru, 2 honda vario warna merah, honda supra fit warna hitam, yamaha mio warna hitam, honda kharisma warna hitam, Hp merk evercross warna biru, serta Hp merk Lenovo warna hitam.

Kapolres menyampaikan modus operandi tersangka dengan mencari sasaran ditempat parkir pertokoan dan teras rumah yang tidak dikunci ganda, kemudian didorong keluar dan mencabut kabel kontak untuk disambungkan sehingga motor bisa dinyalakan.

“Pelaku menunggu korban berangkat shokat shubuh berjamaah, kemudian pelaku masuk rumah untuk mengambil handphone dan sepeda motor”, tambah Kapolres.

Baca juga  Polres Jombang Amankan 17 Tersangka Curanmor beserta 34 Barang Bukti Hasil Kejahatan

Pelaku pencurian motor melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Yoni As)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *