Edarkan Pil Dobel L, Warga Diwek Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kudu

 

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kudu berhasil mengamankan pengedar narkoba berinisial AU Als (28) Trubus asal dusun Keras RT/RW 001/003 desa Keras Kecamatan Diwek kabupaten Jombang yang tertangkap tangan menjadi pengedar narkoba jenis pil dobel L pada Selasa (14/08/2018) pukul 10.00 WIB.

Tersangka dibekuk Unit Reskrim Polsek Kudu disebuah POM Bensin wilayah desa Menturus kecamatan Kudu kabupaten Jombang setelah mengedarkan pil dobel L

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik berisi 15 butir pil dobel L serta 1 unit Hp merk samsung Duos warna putih beserta simcard

“Telah diamankan seorang pengedar pil dobel L sesaat setelah melakukan transaksi. Tersangka tak berkutik saat dilakukan penangkapan terbukti membawa narkoba jenis dobel L “, terang Kapolsek AKP Ilyas

Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, tambah kapolsek. (Yoni AS)

Baca juga  Kasatreskrim Polres Jombang Klarifikasi Tuduhan Terima Upeti Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *