Edarkan Pil Dobel L, Warga Plosokerep Diamankan Unit Reskrim Polsek Diwek

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L (Pil Koplo) bernama Sinus Solichin (26), asal dusun Plosokerep, RT/RW 02/03, desa Plosokerep, kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, Kamis (14/11/2019).
Kapolsek Diwek AKP Achmad Chairuddin menyampaikan tersangka ditangkap petugas dirumahnya terkait pengakuan dari saksi Putri Sinta (21), asal dusun Ngudirejo, desa Ngudirejo, kecamatan Diwek, kabupaten Jombang, yang diamankan petugas di parkir pertokoan Jln. Raya desa Ceweng, kecamatan Diwek, dengan membawa 10 butir pil dobel L. Saksi menyampaikan barang haram tersebut diberi oleh tersangka Ainus Solichin.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka. Dari penangkapan saksi dan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 10 butir pil dobel L yang dibungkus plastik klip, dan 1 Hp merk Xiaomi warna biru, tambah Kapolsek.
Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Diwek guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Yon)
Komentar Terbaru