Edarkan Sabu-Sabu, Kenek Truck Asal Kademangan Dibekuk Polisi
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit 1 SatResnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu bernama Muh. Nur Afin (25) kenek truk asal Jln. Mangga RT/RW 02/04 Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung, Selasa (05/03/2019) pukul 01.00 WIB.
Tersangka diamankan petugas dirumahnya berkat informasi tersangka Noer Kholiq yang diamankan petugas sehari sebelumnya. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 buah kotak rokok sampoerna mild berisi 1 plastik klip berisi sabu 0,21 gram, 6 plastik klip kosong, 1 buah potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah korek api warna merah sebagai kompor, 1 buah Hp Vivo warna hitam berikut simcard, serta uang tunai Rp 200.000,-.
“Benar telah diamankan seorang kenek truk pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka hasil pengembangan tersangka Noer Kholiq yang diamankan sebelumnya. Selanjutnya petugas menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka”, terang Kasat ResNarkoba AKP Moch. Mukid, SH.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara, tambah Kasat. (Yon)
Komentar Terbaru