Edarkan Sabu-Sabu, Pemuda Asal Sooko Diamankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan seorang warga pengedar nakotika jenis Sabu-sabu bernama Bagus Prayogo (25), asal Dusun Besuk, Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka Bagus Prayogo ditangkap petugas di desa Mojotrisno, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang. Sabtu 22 Febuari 2020, jam 21.00 Wib. Dari penangkapan tersangka, petugas menemukan barang bukti 1 klip plastik berisi Sabu dengan berat kotor 0,638 gram, 1 bungkus rokok Surya Pro merah, serta 1Unit Hp merek ingini.

AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno menyampaikan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainya yang sudah diamankan. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 (1)sub pasal 112 (1) hurup a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tambah Kapolsek. (Dian/Yon)

Baca juga  Berbekal Rekaman CCTV, Resmob Polres Jombang Buru Komplotan Curanmor

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *