Edarkan Sabu-Sabu, Pemuda Pengangguran Diamankan Satresnarkoba Polres Jombang

Tersangka Giral saat digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan Pemuda pengangguran yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu bernama Gerald Akbar Nadya Iglisias Alias Giral (24), asal Jelakombo, kecamatan Jombang, kabupaten Jombang, Jum’at (29/11/2019).

Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jl. Wahidin Sudiro Husodo, desa Sengon, kecamatan Jombang. Dari penangkapan tersangka Giral, petugas menyita barang bukti 1 (satu) plastik klip sabu berat kotor 0,34 gram berat bersihnya 0,15 gram, 1 (satu) plastik klip sabu berat kotor 0,38 gram berat bersihnya 0,19 gram, 1 (satu) plastik klip sabu berat kotor 0,30 gram berat bersihnya 0,11 gram, 1 (satu) plastik klip sabu berat kotor 0,26 gram berat bersihnya 0,07 gram, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) sedotan skrup, 1 (satu) unit timbangan elektrik, serta 1 (satu) unit HP XIOMI warna biru.

Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid menyampaikan tersangka merupakan Target Operasi (TO) kepolisian terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota, selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” imbuh AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Kapolres Jombang Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *