Embat Bawang Merah, Warga Bendosari Diamankan Polisi
Foto: Tersangka Sugianto diapit petugas usai jalani pemeriksaan
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Bandarkedungmulyo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian bernama Sugianto (40), asal Jln. Hasanuddin, RT/RW 2/3, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Rabu, 21 Oktober 2020.
Pelaku diamankan petugas lantaran terbukti melakukan pencurian 1 sak benih bawang merah dirumah korban bernama Mustadzi (43), seorang pedagang asal Dusun Rejosari, RT/RW 02/02, Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Rabu pukul 02.30 WIB.
Pelaku berhasil ditangkap korban yang dibantu adiknya usai melakukan pengejaran sampai di daerah Desa Plosogenuk, kecamatan Perak. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Tossa warna hitam tanpa Nopol, 1 karung benih bawang merah (60 KG), bengkel dari besi serta 1 buah tas hitam.
Kapolsek Bandarkedungmulyo AKP Mursid Budi Hartanto membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian bawang merah. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 2.000.000.
“Modus pelaku dengan memanfaatkan situasi yang sepi di malam hari tanpa ada penjagaan. Selanjutnya pelaku masuk halaman rumah korban kemudian mengangkat 1 sak bening bawang merah. Namun naas, aksi pelaku kepergok adik korban dan spontan berteriak membangun korban yang selanjutnya melakukan pengejaran,” tambah Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, imbuh AKP Mursid. (Yon)
Komentar Terbaru