Gerebek Rumah, Unit Reskrim Polsek Mojowarno Meringkus Pengguna Narkoba, Satu DPO

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Satreskrim Polsek Mojowarno berhasil meringkus seorang pemuda pengguna narkoba jenis sabu-sabu bernama Ahmad Farid (23), asal Jl. Katak, desa Catak Gayam, kecamatan Mojowarno, kabupaten Jombang, Senin, 09 Desember 2019, pukul 04.00 wib.

Tersangka digerebek petugas dirumahnya usai mengkonsumsi sabu-sabu. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 5 plastik klip bekas bungkus sabu, 2 pipet kaca masih ada sisa sabu, 2 set tutup botol terpasang sedotan sebagai alat konsumsi sabu, 1 buah sekrop kecil yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah lilitan plastik dipakai sebagai alat bakar sabu, 1 buah korek api warna biru, dan 1 buah gunting warna merah muda.

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas menyampaikan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa dirumah tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, selanjutnya dilakukan penggerebekan dan menangkap tersangka beserta barang bukti.

“Saat di introgasi, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka Datok, asal desa Bandang, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah AKP Yogas.

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Mojowarno guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, imbuh Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Unit Reskrim Jogoroto Berhasil Meringkus Dua Pengedar Pil Koplo

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *