Gelapkan Barang Dengan Modus Menyewa, Gadis ABG Diamankan Polisi

 

Jombang, (suryamojo.com) – Niat ingin menguasai barang milik orang lain, gadis ABG Indri Eka Tanti (22) asal desa Sumberejo kecamatan Jombang kabupaten Jombang harus berurusan dengan hukum. Pelaku yang menghilang sekitar 5 bulan itu berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Jombang beserta barang bukti satu buah kamera type EOS 1200 D.

Penangkapan tersangka berawal ketika korban Agista Irninda Pratiwi (27) warga Jl Jenderal S. Parman VA/52 RT/RW 1/7 desa Waru kabupaten Sidoarjo melaporkan tindak pidana penggelapan ke Polsek Jombang, korban merasa telah di bohongi oleh pelaku karena kamera yang disewa pelaku sejak tanggal (04/01/2018) pukul 11.30 WIB di rumah kos Jl Gatot Subroto kelurahan Jelakombo kecamatan Jombang tidak dikembalikan setelah batas waktu perjanjian sewa.

“Benar telah diamankan seorang gadis yang melakukan tindak pidana penggelapan. Sekitar 5 bulan pelaku membawa/menyewa kamera korban tanpa ada kabar apapun serta itikad baik guna penyelesaian urusan penyewaan kamera. Saat ini tersangka IET sudah diamankan beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan”, terang Kapolsek AKP H. Suparno, SH

Tersangka melanggar tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, tambahnya. (Yoni Alfiansyah)

Baca juga  Unit Reskrim Jogoroto Berhasil Meringkus Dua Pengedar Pil Koplo

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *