Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan, Kapolres Jombang: Tersangka Terancam Hukuman Seumur hidup

Foto: Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho didampingi PJU saat menunjukkan barang bukti
Jombang, (Suryamojo.com) – Resmob Polres Jombang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih berhasil membekuk tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian bernama Fadlan Hutabarat (26), warga Dusun Kalanganyar, Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Khusnul Kotimah (25), warga Dusun Suntri, RT/RW 05/01, Desa Suntri, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang dan Firman Gultom (25), warga Dusun Panolan, RT/RW 005/002, Desa Panolan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Jumat, 05 Februari 2021.
Tersangka Firman Gultom dan Khusnul Kotimah berhasil diamankan petugas di jalan raya Tuban Kota, sedangkan tersangka Fadlan dibekuk Petugas di rumahnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Hp Samsung galaxy A10, 1 buah kalung imitasi milik korban, 1 unit mobil xenia warna putih Nopol S 1232 AY (Sarana Tersangka), serta 1 unit Hp Vivo.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho yang didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasubag humas menuturkan ketiga tersangka pelaku pembunuhan merupakan sales LPG yang baru dikenal korban Lilik Marita (61), warga Dusun Mojounggul, RT/RW 001/001, Desa Bareng, Kecamatan Bareng, kabupaten Jombang melalui Mi Chat. Modus operandi ketiga tersangka dengan berpura-pura mengajak korban jalan-jalan keliling Wonosalam, lalu korban dicekik dari belakang saat berada didalam mobil.
“Selanjutnya mayat korban dibuang dipinggir jalan Dusun Banjarsari, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dan mayat korban ditemukan saksi bernama Wulyono seorang pencari rumput pada Sabtu, 30 Januari 2021, pukul 12.00 WIB,” tambah Kapolres.
Dari penemuan mayat tersebut, Anggota Resmob Polres Jombang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih melakukan penyelidikan. Selanjutnya anggota Resmob berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka melanggar Pasal 339 KUHP Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas AKBP Agung. (Yon)
Komentar Terbaru