Gelar Operasi Yustisi, Polsek Peterongan Amankan Pelajar Pelaku Peredaran Narkoba

Foto: Tersangka diapit petugas usai dilakukan pemeriksaan
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil mengamankan seorang pelajar yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Achmad Eko Widianto (18), pelajar asal Jl. Teratai, Dusun Pasinan, RT/RW 01/10, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Kamis, 22 April 2021.
Tersangka diamankan petugas di depan Balai Desa Kedungbetik. Dari penangkapan tersangka, petugas membawa tersangka kerumahnya dan mengamankan barang bukti 400 butir pil dobel L yang terbagi dalam 8 klip plastik @ 50 butir. 27 butir pil dobel L dibungkus klip plastik (Milik saksi), 1 unit Hp merk Xiomi redmi 7A warna hitam berikut simcard, serta uang tunai Rp 300.000.
Kapolsek Peterongan AKP Sujadi menyampaikan penangkapan tersangka berawal pada Kamis, 22 April 2021, Unit reskrim berikut anggota Polsek Peterongan melakukan operasi Yustisi. Selanjutnya anggota menghentikan Imam Ghozali lantaran tidak mengenakan helm dan memakai masker.
“Saat dihentikan, Imam menunjukan gelagat yang mencurigakan, selanjutnya kami lakukan penggeledahan di saku celana dan menemukan 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L yang dibungkus klip plastik,” terangnya.
Masih kata Kapolsek, saat dilakukan intrograsi, saksi Imam mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari terlapor pada Selasa, 20 April 2021, sekira jam 19.30 Wib di Jalan sawah Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 50 (lima puluh) butir, namun sebagian sudah dikonsumsi.
“Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Peterongan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Sujadi. (Yon/Dian)
Komentar Terbaru