Tiga Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati

 

Jombang, (suryamojo.com) – Bulan Suci Ramadhan ternyata tidak membuat pengedar Narkoba berusaha taubat atau memperbaiki prilakunya. Ini terbukti dengan ditangkapnya Tiga target operasi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Mojowarno kabupaten Jombang pada Sabtu (26/05/2018) pukul 21.00 WIB dan Minggu (27/05/2018) pukul 01.00 WIB di Dua lokasi berbeda.

Tiga target operasi pengedar sabu yang berhasil diamankan petugas adalah Rudianto Als Kewod (31) asal dusun Joning desa Mojoduwur kecamatan Mojowarno, Dedy Irawan Als Irex (30) asal dusun/desa Wonosalam kecamatan Wonosalam serta Suwiknyo Als Sinyo (30) Satpam asal dusun Sumbermulyo desa Pulosari kecamatan Bareng.

Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti. Dari tersangka Rudianto Als Kewod 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,22 gram, 4 plastik klip bekas bungkus sabu, 3 plastik klip kosong (baru), 1 buah hp merk polytron, 1 lembar struk bukti transfer uang, 1 pak sedotan plastik, 1 buah tutup botol pocari sweat yang berlubang, 1 buah sedotan plastik sebagai alat hisap, 3 buah skrup dari sedotan plastik, 1 gulungan kertas tisu, 2 buah alat kompor, 5 buah korek api serta uang tunai Rp 816.000,00 diduga uang hasil penjualan sabu.

Dari tersangka Dedy Irawan Als Irex petugas mengamankan barang bukti 1 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu, 1 botol pocari sweat yang tutupnya berlubang,1 sedotan plastik, 7 buah plastik klip bekas bungkus sabu yang terdapat sisa sabu, 2 buah korek api serta 1 Hp merk Huawei warna putih. Dan dari tersangka Suwiknyo Als Sinyo petugas mengamankan barang bukti 1 Hp merk coolpad, 2 perangkat alat hisap beserta 2 pipet kaca, 1 buah timbangan digital, 2 buah skrop dari sedotan plastik, 3 sedotan plastik sebagai alat hisap, 1 korek api, 1 pack plastik klip kosong serta 25 plastik klip bekas bungkus sabu yang terdapat sisa sabu.

Baca juga  Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Kapolres Jombang Periksa 92 Anggota

Kepada Media online suryamojo.com, Kapolsek Mojowarno AKP Moh. Wilono menyampaikan Benar telah diamankan Tiga tersangka yang merupakan target operasi kepolisian karena mengedarkan Narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka diamankan di dua tempat berbeda yang mana tersangka Rudianto dan Dedy Irawan ditangkap saat nongkrong di warung WIFI di dusun Joning desa Mojoduwur kecamatan Mojowarno. Sedangkan tersangka Suwiknyo diamankan di rumahnya dusun Sumbermulyo desa Pulosari kecamatan Bareng yang merupakan hasil pengembangan. Penangkapan ketiga tersangka berkat laporan warga yang merasa resah dengan peredaran Narkoba selama ini. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan perkara”.

Ketiga tersangka melanggar pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, tambah Kapolsek. (Yoni Alfiansyah)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *