Gelar Ops Yustisi Gabungan, Polres Jombang Tindak 161 Pelanggar Prokes
Foto: AKP Moch. Mukid saat memberikan sangsi kepada pelanggar protokol kesehatan
Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam rangka Penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Perda Prop Jatim No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, Polres Jombang bersama personel gabungan menggelar Operasi Yustisi. Minggu, 21 Maret 2021.
Giat yang dipimpin AKP M. Mukid, SH ( Kasat Narkoba Polres Jombang ) pagi itu di hadiri IPTU Heru Widodo (KBO SAT BINMAS), IPTU Agus (KASITIPOL), IPDA Priyo ( Paurmin Bag Ren ), Gabungan Anggota Sat Sabhara, Anggota Sat Lantas, Anggota Sat Intelkam, Anggota Binmas, Narkoba, Tim kesehatan Polres Jombang, 5 anggota Dishub, 5 anggota Kodim 0814 Jombang, 10 anggota Satpol PP serta 2 anggota PM Jombang
Dalam arahannya, AKP Moch. Mukid menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan apel dalam rangka OPS yustisi hari ini. Dengan adanya pandemi Covid-19, kita tetep menjaga kesiap siagaan serta tetap menjalankan dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi satuan fmasing-masing.

“Untuk pelaksanaan operasi Yustisi ini, walaupun kegiatan kita adalah penegakan protokol kesehatan, rekan-rekan tetap mengutamakan humanisme kepada masyarakat,” imbuhnya.
Hasil giat Operasi Yustisi yang digelar sekitar 1 jam (09.00 – 10.00) berlokasi di Jln Raya perempatan Stadion Jombang, petugas berhasil menindak 161 pelanggar, dengan rincian sita kTP 5 orang, teguran lisan 146 orang, serta sangsi sosial 10 orang, pungkas AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru