Gelar Ops Yustisi, Polres Jombang Jaring 33 Warga Pelanggar Protokol Kesehatan
Foto: AKP Mukid saat memberikan masker kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker
Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19, Polres Jombang bersama Instansi terkait menggelar Ops Yustisi Gabungan. Rabu, 23 Desember 2020, pukul 09.00WIB.
Giat yang digelar di Bundaran Ringin Contong dipimpin Kasat Resnarkoba AKP. Moch Mukid, SH bersama 37 personil gabungan dari POLRI, TNI-AD, Satpol PP dan Dishub.
AKP Mukid menyampaikan Ops justisi ini akan terus digelar untuk menekan penyebaran covid 19, khususnya di wilayah Kabupaten Jombang. Mengingat kabupaten Jombang menjadi salah satu yang mengalami peningkatan warga terpapar virus Covid-19.

“Tujuan giat ini agar masyarakat selalu mematuhi himbauan pemerintah tentang penggunaan masker. Giat ini dalam rangka mengimplementasikan Inpres No.6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No.2 tahun 2020 dan Perbup No.57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona,” tegas AKP Mukid.
Dalam giat Ops Yustisi gabungan pagi itu, kami menindak 33 warga pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Dengan rincian 8 mendapat sanksi sosial, sanksi sita KTP 5 orang, serta 20 teguran lisan. Tindakan tersebut sebagai efek jera agar masyarakat taat kepada himbauan dan aturan pemerintah, tambahnya. (Yon)
Komentar Terbaru