Gelar Pesta Sabu, Tiga Tukang Parkir Diamankan Polisi

Ketiga pelaku saat digelandang ke Mapolres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan Tiga orang yang diduga kuat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bernama Agus Sugianto Alias Kuprit (27 th) tukang parkir alamat Desa Dapur kejambon, Kecamatan Jombang, Avent Stevinus Candra (28 th) tukang parkir alamat Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, serta Dedek Tristanto (22 ) tukang parkir alamat Desa Mejoyo losari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (07/05/2019) pukul 22.30 WIB.
Ketiga tersangka diamankan petugas disebuah rumah Dusun Bangle RT/RW 03/06 Desa Dapur Kejambon, kecamatan Jombang saat menggelar pesta sabu. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah pipet kaca diduga msh ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor masing-masing (3,33 gr), 1 (satu) buah bungkus bekas rokok dunhill didalamnya ada 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,11 gr), 2 (dua) potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah terpasang sedotan sebagai alat hisap, 1 (satu) buah korek api warna biru sebagai kompor, 3 (tiga) buah HP masing-masing merk samsung warna hitam, HP merk Oppo warna hitam, dan HP merk SPC warna gold semua HP berikut simcardnya, serta Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara, terang Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid, SH. (Yon)
Komentar Terbaru