Gerebek Sebuah Rumah, Satresnarkoba Polres Jombang Amankan Dua Pengedar Sabu

Tersangka M. Ali Alias Pendek saat digelandang ke Mapolres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama M. Ali Riduwan alias Pendek (33), asal desa Tugusunberjo, kecamatan Peterongan, dan Andy Alias Jiban (37), kuli bangunan asal desa Peterongan, kecamatan Peterongan, Rabu (28/08/2019), 14.20 WIB.

Kedua tersangka diamankan petugas disebuah rumah di desa Tugu Sumberjo, kecamatan Peterongan, saat asik pesta sabu. Dari tersangka Ali Riduwan Alias Pendek, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip yang terbungkus kertas tisu berisikan 4 (empat) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing (0,76 gr), (0,74 gr), (0,68 gr), (0,67gr). Total berat sabu keseluruh (2,85 gr). 2 (dua) buah pipet kaca diduga msh ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor masing-masing (1,92 gr) dan (2,48 gr), Seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah korek api sebagai kompor, 3 (tiga) potong sedotan plastik sebagai scrop, 1 (satu) buah gunting warna merah, 1 (satu) buah timbangan digital merk Harnik warna biru, 1 (satu) kotak plastik berisi 1 (satu) pack plastik klip besar, 1 buah HP merk Oppo warna hitam berikut simcardnya, serta Uang tunai sebesar Rp. 680.000,-

Sedangkan dari tersangka Andy alias Jiban, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip terbungkus kertas tisu berisikan 6 (enam) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing (0,19 gr), (0,18 gr), (0,18 gr), (0,18 gr), (0,17 gr), dan (0,23 gr). Total berat sabu keseluruh (1,13 gr), 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (2,24 gr), 1 (dua) buah HP merk Asus warna gold kombinasi hitam berikut simcardnya, serta Uang tunai sebesar Rp. 350.000,-

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

AKP Moch. Mukud, SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang menyampaikan, tersangka M. Ali Riduwan alias Pendek merupakan Target Operasi (TO) kepolisian. Untuk tersangka Andy alias Jiban merupakan hasil pengembangan jaringan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Mukid. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *