Isak Tangis Iringi Akad Nikah Tahanan Polres Jombang

Kedua mempelai saat melaksanakan akad nikah

Jombang, (Suryamojo.com) – Pemandangan berbeda nampak di Masjid Junatul Fuadah yang berada di lingkungan Mapolres Jombang pada Jum’at (16/11/2018) sekitar jam 10.00 WIB.

Pemandangan tersebut merupakan hajatan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, SH yang melaksanakan giat sekaligus memfasilitasi acara akad nikah dari keluarga sepasang kekasih Yudi Setya Dandik asal desa Rejoagung kecamatan Ngoro dengan Rika Nur Safitri asal desa Karangan kecamatan Bareng yang notabene tahanan Polres Jombang dalam tindak pidana membuang atau menelantarkan anak dibawah umur dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Kedua mempelai didampingi wali (Ayah_red)

Akad nikah pagi itu dihadiri Kasat Reskrim AKP Gatot, Kanit PPA, petugas KUA kecamatan Bareng Zainul Arifin, serta keluarga dari kedua mempelai.

Yuda menyampaikan penyesalan atas perbuatanya. Saya siap mempertanggung jawabkan perbuatan tidak baik ini. Apalagi semua keluarga nampak menangis sedih bercampur bahagia menyaksikan kami harus menikah tanpa bisa bercengkrama layaknya pernikahan sewajarnya.

“Saya sangat menyesal dan akan mempertanggung jawabkan perbuatan ini. Untuk kedepanya, saya berjanji berusaha membahagiakan istri dan buah hati kami. Kami berjanji akan merawatnya si buah hati dengan baik”, harap Yuda sambil meneteskan air mata.

Kedua mempelai didampingi Kasat Resktim dan Kanit PPA

Kasat Reskrim AKP Gatot tak kuasa menahan haru bercampur bahagia ketika mengikuti acara sakral tersebut. Meski kedua mempelai berstatus tahanan, namun mereka berhak mendapatkan kebahagian didalam sebuah ujian berat ini.

“Kami hanya memberikan fasilitas kepada keluarga yang merencanakan pernikahan ini. Setelah proses akad nikah ini, mereka berdua akan kembali ke sel tahanan untuk melanjutkan proses hukum yang dihadapi”, terang Kasat Reskrim.

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil Amankan Sejoli Pengedar Narkoba

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Yuda dan Rika harus meringkuk di dalam sel Mapolres Jombang lantaran sengaja membuang atau menelantarkan anak hasil hubungan gelap (Bayi 2 hari ) di wilayah Ngoro. Mereka melanggar pasal 307 subs 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara, tambah Gatot. (Yoni As)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *