Isak Tangis Pengedar Narkoba Saat Konferensi Pers, Kapolres Jombang: Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun penjara

Foto: Kedua tersangka Ibu dan sang putri terlhat menangis saat konferensi pers

Jombang, (Suryamojo.com) – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan satu keluarga terdiri dari kedua orang tua beserta anak dan menantu yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis Sabu-sabu dan Obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dengan logo “Y” bernama Joko Hariyanto alias Bapak (46), pengerajin Patung asal Desa Bejijong, kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Anik Wijayanti (40), asal Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Eka Faris Handriyanto Alias Domber (20), dan Valupi Widiawati (22), asal Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Rabu, 27 Februari 2021.

Keempat tersangka di tangkap petugas hampir bersamaan di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kab.Jombang, pukul 00.30 wib dan 01.00 WIB.

Dari penangkapan tersangka Joko dan Anik, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor (0,27 gr), 1 (satu) buah potongan sedotan yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,31 gr), 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,80 gr), 1 (satu) buah botol bekas yang sudah terakit dgn sedotan sebagai alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api, Uang tunai sebesar Rp.700.000, serta 2 (dua) buah HP yaitu merk Samsung warna biru dan HP merk Vivo warna hitam masing-masing berikut sim card.

Sedangkan dari penangkapan tersangka Domber dan Valupi, polisi menyita barang bukti 1 (satu) buah tas tupper ware warna orange berisi kaleng biskuit monde yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dengan berat kotor (105,78 gr), 1 (satu) plastik klip yang terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dengan berat kotor (105,37 gr), 1 (satu) plastik klip yang terbungkus isolasi warna coklat diduga berisi sabu dengan berat kotor (108,34 gr), 3 (tiga) pack plastik klip kosong, 1 (satu) plastik klip yang terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dengan berat kotor (11,50 gr), 1 (satu) plastik klip yang terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dengan berat kotor (11,54 gr), 1 (satu) plastik klip yang terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dengan berat kotor (11,86 gr), 1 (satu) plastik klip yang terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dengan berat kotor (5,91 gr), 1 (satu) plastik klip yang terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dengan berat kotor (5,94 gr), 1 (satu) plastik klip yang terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dengan berat kotor (6,01 gr), 1 (satu) plastik klip yang terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dengan berat kotor (6,56 gr), 1 (satu) plastik klip yang terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dengan berat kotor (2,05 gr), 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor (20,45 gr), 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dgn berat kotor (2,49 gr), 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor (1,07 gr), 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dgn berat kotor (3,70 gr) dan 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor (0,36 gr). Jumlah total berat kotor keseluruhan sabu (408,93 gr / empat ons lebih).

Baca juga  Menko Polkam Minta Penegakan Hukum tanpa Kompromi untuk Pelaku Karhutla

Selain itu, Polisi juga menyita 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah isolasi warna merah, 1 (satu) buah isolasi warna coklat, Seperangkat alat hisap sabu yang sudah terangkai dengan pipet kaca (bong), 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) pack kertas label vitamin B1, 1 (satu) pack plastik bening, 1 (satu) pack sedotan plastik, 4 (empat) buah korek api, 4 (empat) kardus yang terbungkus glangsing warna putih masing-masing didalamnya terdapat 32 (tiga puluh dua) botol plastik warna putih dari masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir Pil berlogo “Y”, dengan jumlah total keseluruhan (128 botol berisi 128.000 butir), serta 2 (dua) buah HP yaitu merk Oppo warna putih kombinasi hitam dan HP merk Oppo warna putih kombinasi hitam masing-masing berikut simcard. Total keseluruhan barang bukti ditafsir senilai 1 Milyard.

AKBP Agung Setyo Nugroho, Kaolres Jombang menyampaikan tersangka Joko dan Anik merupakan Target Operasi (TO) terkait peredaran Narkoba yang sudah lama di pantau petugas. Sedangkan tersangka Domber dan Valupi yang merupakan suami istri tersebut merupakan hasil pengembangan terkait pelaku lain sebelumnya. Dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.

Tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika dan dengan sengaja turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” imbuh AKBP Agung. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *