Kapolres Mojokerto: “Makan Mie Kedaluarsa Bahaya Untuk Kesehatan”

Mojokerto, (Suryamojo.com) – Tersangka Susanto (38) warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto mengemas mie instant kedaluwarsa untuk dijual kembali. Pemilik UD Barokah ini mengemas mie instans kadaluarsa dengan label ‘Bunga Terompet’.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, mengkonsumsi mie tersebut sama saja dengan memakan racun. “Karena makanan kedaluwarsa tidak layak dikonsumsi. Sangat berbahaya bisa mengakibatkan kematian,” tandasnya, Jumat (22/6/2018).
Untuk memastikan kandungan berbahaya dalam mie instan kedaluwarsa tersebut, saat ini barang bukti akan dilaboratoriumkan. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membeli mie instan di pasar tradisional.
“Karena mie kedaluwarsa milik tersangka ini dipasarkan di pasar tradisional yang ada di Mojokerto sehingga masyarakat diharapkan waspada. Jika ditemukan dengan kondisi seperti ini (label Bunga Terompet), berarti terindikasi berbahaya”.
Kapolres menambahkan, untuk mengenali mie kedaluwarsa milik tersangka yakni dengan melihat tanggal kedaluwarsa dan kemasan. Label Bunga terompet tersebut, tegas Kapolres, bukan milik tersangka tapi diproduksi oleh tersangka.
“Pemilik label bisa jadi juga menjadi korban, jika masyarakat menemukan agar mengadu ke Polres Mojokerto. Kami akan menyampaikan ke BPOM karena yang berwenang mereka, razia tentu akan kami lakukan untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Tersangka pengemasan mie instans kedaluwarsa, Susanto (38) sudah menjalankan bisnisnya sekitar satu tahun. Omzet pemilik UD Barokah warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini sebesar Rp30 juta per bulan.
Sebelumnya tersangka menjalankan bisnisnya di Sidorjo. “Di Mojokerto baru sekitar satu tahun ini dengan kapasitas produksi, satu minggu 5 sampai 8 ton, sebulan 20 sampai 30 ton,” lanjutnya.
Mie instana kedaluwarsa milik tersangka dijual di pasar tradisional yang ada di Mojokerto dengan harga Rp5 ribu untuk kemasan 10 kilogram. Dalam satu bulan keuntungannya sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta.
“Pemilik sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka, selama ini tersangka dibantu empat orang karyawan. Namun untuk karyawan, statusnya saksi. Ini merupakan bahan baku gagal produksi atau kadaluarda yang dikemas ulang,” katanya.
Kapolres menambahkan, suplayer di Tangerang sudah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengembangan. Untuk melancarkan bisnisnya tersebut, tersangka mengontrak rumah yang juga dijadikan sebagai gudang untuk pengemasan mie instans kedaluarsa.
“Rumah dan gudang ini, dikontrak tersangka. Tersangka dijerat Pasal 135 Jo Pasal 71 Ayat 2 atau pasal 136 Huruf b Jo Pasal 75 Ayat 1 atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1 UURI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana kurungan selama 2 tahun atau denda sebesar Rp4 miliar,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari rumah dan gudang milik tersangka yakni satu buah timbangan digital duduk, satu buah sekrop, satu buah cikrak sampah warna merah terbuat dari plastik, satu kantong plastik bungkus mie kedaluwarsa, satu kantong plastik ukuran 10 kg berisikan mie kering yang siap edar.
Tiga bungkus cup mie merk IMEE (sudah kedaluwarsa), satu bungkus mie kering merk SUKAKU (sudah kedaluwarsa), satu pack merk Mie Cap Bunga Trompet, satu buah ayakan, satu bungkus mie instant expired atau kadaluarsa merk SARIMI.
Satu bungkus mie instant expired atau kedaluwarsa merk Top Ramen, satu bungkus mie instant expired atau kedaluwarsa merk GEKIKARA RAMEN porsi besar, satu bungkus mie instant expired atau kedaluwarsa merk GEK|KARA RAMEN porsi pas. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru