Jumali, Bocah Tua Nakal Asal Ngoro Ditangkap Polisi Lantaran Jual Togel

Tersangka Jumali diapit petugas usai pemeriksaan
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil mengamankan pengecer judi Toto Gelap (Togel) bernama Jumali (70), asal Dusun Kedungbokor, RT/RW 04/01, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Rabu, 18 maret 2020.
Tersangka Jumali di tangkap petugas di depan kios sembako berdasarkan informasi warga bahwa di Dusun Gapuk, Desa genukwatu, ada perjudian jenis Togel.
Selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Ngoro melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu Pengecer Togel beserta barang bukti 3 lembar sobekan kertas, 2 bendel kertas berikut nominal sisa tombokan, serta uang tunai Rp 22.000,00 sisa tombokan.
Kapolsek ngoro AKP Lely Bahtiar membenarkan adanya penangkapan tersangka perjudian jenis Togel. Tersangka beserta barang bukti di amankan di mapolsek Ngoro guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka melanggar pasal 303 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dian/yon)
Komentar Terbaru