Asik Tunggu Pelanggan, Pengedar Pil Dobel L asal Mojowarno Diamankan Polisi

Jombang, (Suryamojo.com) – Sat Reskrim Polsek Diwek berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Moh. Iwan (25) pekerjaan swasta, asal desa Sidokerto, kecamatan Mojowarno, kabupaten Jombang, Senin (08/07/2019) pukul 22.30 WIB.

Tersangka ditangkap petugas di warung kopi dusun Ketanon, desa Diwek, kecamatan Diwek, kabupaten Jombang, saat menunggu pelanggan. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 42 pil dobel L dimasukan dalam plastik klip, serta 1 buah Hp merk Xiomi warna putih beserta simcard.

Kapolsek Diwek AKP Bambang SB mengatakan penangkapan tersangka pengedar pil dobel L berkat informasi warga. Menanggapi laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Diwek melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat menunggu pelanggan.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan”, tambah Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Satreskrim Polres Jombang Gelar Pers Release Penangkapan 5 Tersangka Curanmor

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *