Kasat Reskrim AKP Azi Gelar Press Release Ungkap Produsen Miras Jenis Arak Senilai 25 Juta

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Resmob Polres Jombang di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu, SH. SIK berhasil mengamankan pelaku produksi atau pembuat minuman keras jenis arak bernama Lamsiyo (48) asal Dusun Gedang Keret Desa banjar dowo kecamatan Jombang kabupaten Jombang, Senin (18/03/2019) pukul 15.00 WIB.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti 11 drum (@200 liter) bahan baku, 1 drum arak jadi (200 liter), 35 gas LPG, 320 botol kosong, 1 bungkus fermipan, 1 buah alat tester, 10 kg ragi, 1 kg gula batu, 4 buah selang LPG, 4 buah kompor, serta 1 alat penyulingan arak.

Kasat Reskrim AKP Azi menyampaikan pengerebekan lokasi pembuatan miras merupakan tindak lanjut dari laporan warga tentang dugaan pembuatan minuman keras jenis arak, selanjutnya anggota resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan di seputaran TKP, dan benar pada Senin sekira pukul 17.00 wib di lokasi tersebut di lakukan penggerebekan dan didapati dua orang tersangka yang sedang memasak atau menyuling arak.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 137 (1),(2), jo pasal 77 (1),(2) UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara”, tambah AKP Azi. (Tin/Yon)

Baca juga  Edarkan Uang Palsu, Bacaleg Gagal Dapil 3 Diamankan Satreskrim Polres Jombang

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *