Kompak! Datangi Mapolsek Jogoroto, Warga Dusun Meduran Tuntut Pengolahan Limbah B3 Dihentikan

Made with LogoLicious Add Your Logo App

Caption: Perwakilan warga Dusun Meduran saat mendatangi Mapolsek Jogoroto

Jombang, (Suryamojo.com) – Polsek Jogoroto di hebohkan dengan kedatangan warga Dusun Meduran, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Jumat, 24 Februari 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.

Perwakilan warga yang di komandai Lukman (Takmir Masjid Baitul Hikmah) menyampaikan bahwa usaha Pengolahan Limbah B3 dilakukan Irwan Efendi sangat menganggu lingkungan sekitar.

“Warga sekitar menuntut pengolahan limbah B3 milik Irwan Efendi dihentikan karena sangat mengganggu lingkungan yaitu menimbulkan aroma tidak sedap serta mengganggu pernafasan,” tutur Lukman.

Kepala Desa Ngumpul Zainul Arifin menyampaikan bahwa pihak desa dan pengusaha Irwan Efendi telah diundang Dinas Lingkungan Hidup, dan usaha pengolahan limbah akan di pindah ke wilayah Kecamatan Sumobito yang sudah disediakan Pemerintah.

“Untuk itu Irwan harus menghentikan usaha pengolahan limbah yang ada di wilayah Desa Ngumpul,” tambah Zainul Arifin.

Menanggapi hal tersebut, Irwan Efendi membuat surat pernyataan yang diantaranya sanggup menghentikan aktifitas pengolahan mulai hari ini (24 Februari 2023), sanggup memindahkan sisa limbah yang ada dilokasi dalam waktu kurang lebih 2 minggu dimulai sejak hari ini (24 Februari 2023). Dan apabila tidak dilaksanakan maka sanggup dituntut sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

Surat pernyataan Irwan Efendi dibacakan dihadapan warga serta disaksikan kepala desa dan selanjutnya disepakati bersama.

Disinggung terkait adanya beberapa pengusaha pengelolaan limbah yang ada di wilayah Dusun Meduran, Kanit Reskrim Polsek Jogoroto menyampaikan kemarin yang di minta warga hanya itu saja. (Yon)

Baca juga  Viral Dugaan Black Campaign Salah Satu Bacalon Bupati Jombang, Ketua Bawaslu Berikan Pernyataan Tegas

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *