Palupi Pusporini : Sinergitas Stakeholder Kabupaten Jombang Belum Optimal Menangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Jombang, (Suryamojo.com) – Direktur Women’s Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang Palupi Pusporini menggelar jumpa pers dalam tajuk “Tagih Komitmen Negara Untuk Lindungi Perempuan Korban Kekerasan”, Kamis, 09 Januari 2020, 13.00 wib.

Dengan didampingi Elmia Cangge (Koordinator Pendamping Korban), Elisa Putri (Staf Pendamping Korban), dan anggota, Palupi Pusporini menyampaikan kegiatan jumpa pers WCC Jombang sebagai evaluasi Catatan Tahunan (Catahu) dalam melakukan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan periode Januari-Desember 2019. Kegiatan ini juga serentak di laksanakan di 3 Provinsi, yaitu Jawa Timur, Jogyakarta, dan Jawa Tengah.

“Harapan kami, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat bisa berpikir bahwa kejahatan terhadap perempuan sangat memprihatinkan. Selain itu masyarakat bisa mengetahui bahwa pemerintah juga belum maksimal dalam melakukan pengawasan, pengawalan, ketegasan, serta keadilan untuk perempuan korban kekerasan”, tegasnya.

Elmia Cangge, koordinator pendamping korban dihadapan awak media menyampaikan Catatan Tahunan 2019 (Catahu) tentang data kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh Women’s Crisis Center (WCC) Jombang dalam kurun waktu 1 tahun terakhir yang merupakan salah satu upaya kampanye. “Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan”.

Sepanjang tahun 2019, Women’s Crisis Center (WCC) Jombang menerima 82 Pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan, jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2018 sebanyak 80 kasus yang dilaporkan. Namun situasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Seharusnya berbanding lurus dengan sinergisitas seluruh stakeholder yang ada di kabupaten Jombang, fakta yang ada justru masıh banyak kasus kekerasan terhadap Perempuan khususnya kekerasan seksual belum mendapat perlindungan secara optimal diantaranya pemulihan trauma psikologis, Pemulihan Medis, Jaminan penegakkan Hukum serta Reintegrası Sosial dari Pemerintah yang seharusnya didapatkan korban”, tambahnya.

Terdapat 39 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masing-masing 3 Kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan 36 kasus Kekerasan Terhadap Istri (KTL) Sementara dari 43 Kasus, imbuh Elmia.

Baca juga  Dukung Program Nasional Swasembada Pangan, Polres Jombang Gelar Penanaman Jagung Serentak

Elisa Putri menanmbah kan, kekerasan seksual diantaranya 19 Kasus perkosaan, 7 kasus pelecehan seksual dan 17 kasus, kekerasan dalam pacaran.

“Dalam proses penanganan kasus kekerasan, perempuan kerap menghadapi kendala mulai tingkat penyidikan sampai proses pemeriksaan di pengadilan. Dari 39 Kasus KDRT yang diterima WCC Jombang”, terangnya.

Dengan kondisi seperti itu, Kami menyimpulkan penanganan perempuan korban kekerasan belum maksimal karena beberapa hal, diantaranya :
1. Belum terpenuhinya akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan.
2. belum diterapkannya undang-undang pkdrt dan undang-undang perlindungan anak secara optimal untuk pemenuhan hak hak perlindungan bagi korban, sementara kebijakan lainnya belum memadai untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap korban.
3. RUU penghapusan kekerasan seksual gagal di sahkan pada masa kerja anggota DPR periode 2014-2019, padahal RUU ini diperlukan dalam rangka mengakomodir kekosongan hukum dalam rangka terselenggaranya jaminan perlindungan korban.
4. masih banyak hambatan dalam pelaksanaan sistem koordinasi dan sinergitas antar stakeholder dalam upaya perlindungan perempuan korban kekerasan, tambah Palupi Puspita.

“WCC Jombang menegaskan bahwa pelanggaran hak asasi perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia oleh karena itu WCC menuntut pemerintah DPRD bersama aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait yang berwenang agar :
1. memaksimalkan pemenuhan hak-hak korban sebagaimana yang sudah dijamin dalam konstitusi maupun aturan perundang-undangan, khususnya hak korban atas restitusi dan jaminan kesejahteraan sosial.
2. Menegakkan implementasi undang-undang PKDRT, undang-undang perlindungan anak dan kebijakan positif lainnya secara maksimal dengan mengoptimalkan advokasi kebijakan perlindungan korban sampai basis desa.
3. melibatkan perempuan dalam setiap program pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kebijakan dan anggaran yang responsif gender.
4. terus mendukung segera disahkannya rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual,” tegas Palupi. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *