Pemkab Jombang Sosialisasi Perbup Nomor 2 Tahun 2019
Jombang, (Suryamojo.com) – Jabatan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di desa se kabupaten Jombang segera berakhir pada bulan Juni 2019. Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2019 tentang Pengisian Badan Permusyawaratan Desa, Rabu (06/02/2019 di ruang Bung Tomo.
Sosialisasi dibuka Bupati atau yang mewakili Hari Purnomo AP staf ahli Bupati bidang Pemerintahan, kesra, hukum dan politik.
Hari Purnomo menuturkan seperti kita ketahui bersama bahwa memasuki tahun 2019 seluruh wilayah di Indonesia melaksanakan perhelatan pemilihan Presiden dan wakil Presiden, pemilihan Legislatif dan pemilihan DPD RI, dan sampai pemilihan tingkat desa yaitu pengisian anggota BPD dan pemilihan kepala Desa serentak terutama kabupaten Jombang. Menurut amanat UU nomor 6 tahun 2016 maka desa merupakan satu kesatuan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur pemerintahannya.
Sosialisasi Perbup ini sangat penting, supaya Camat dan Kepala Desa mengetahui tentang peraturan pengisian anggota BPD di wilayahnya masing-masing. Agar dalam pelaksanaan pembentukan BPD serentak paham tentang regulasinya, tambah Hari Purnomo.
Sedangkan perwakilan dari bagian Hukum pemkab Jombang mengatakan, pada awalnya tahun 1999 BPD mempunyai kewenangan di atas kepala Desa, artinya bisa memosi Kepala Desa. Seiring berjalannya waktu, BPD adalah Mitra Kepala Desa dalam memimpin di Desanya.
Kepala Dinas DPMD Darmaji berharap Camat dan kepala desa mengikuti sosialisasi ini sampai selesai. Karena setelah sosialisasi ini kepala desa segera membentuk panitia pengisian anggota BPD di desa masing-masing. Karena panitia pengisian anggota BPD harus sudah terbentuk, tetapi karena perbupnya baru selesai saya harapkan semua desa menyesuaikan.
“Kepada semua desa se kabupaten Jombang harus sudah menyerahkan hasil pengisian anggota BPD kepada Bupati melalui Camat pada pertengahan bulan Juni 2019, sehingga Bupati bisa segera memberikan Surat Keputusan tentang susunan BPD se kabupaten Jombang”, terang Darmaji. (Yon)
Komentar Terbaru