Pengedar Pil Dobel L Diamankan Polisi Saat Makan Bakso

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tembelang yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Sarwiadji berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Heru Kurniawan Bin Miran (25) karyawan swasta warga Dusun Kedung Glagah, RT/RW 002/005 Desa Kedung Dowo, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang, Kamis (11/04/2019) pukul 19.00 WIB.

Tersangka ditangkap petugas di warung bakso Desa Sentul, kecamatan Tembelang sesaat setelaha transaksi. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 kit pil dobel L sebanyak 10 butir pil yang dibungkus kertas grenjeng rokok warna coklat, uang tunai Rp 20.000, serta 1 unit Hp merk Advan warna hitam beserta simcard.

Kapolsek IPTU Sarwiadji menyampaikan penangkapan tersangka atas informasi masyarakat diwilayah tersebut sering digunakan transaksi peredaran narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan perempuan bernama Lisa alias Ndut yang kedapatan membawa 1 kit pil dobel L sebanyak 10 butir. Kemudian dilakukan introgasi dan Lisa mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka Heru Kurniawan.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara”, tambah Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Sat Resnarkoba Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *