Pengedar Pil Dobel L Diringkus Polisi Saat Menunggu Pelanggan

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Ploso berhasil mengamankan pemuda yang diduga kuat mengedarkan narkoba jenis pil dobel L bernama Miftakhul Rozik Bin Wachid (22) karyawan swasta, asal dusun Karangtimongo, RT/RW 004/006, desa Denanyar, kecamatan Jombang, kabupaten Jombang, Selasa (21/05/2019) pukul 13.00 WIB.
Pelaku ditangkap petugas di Jalan Raya Ploso Kabuh, tepatnya di Warung belakang BRI desa Rejoagung, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan 8 butir pil dobel L yang dimasukkan dalam tas slempang wanita warna biru, serta sebuah Hp Xiaomi Mi 1SC warna hitam beserta simcard.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara”, terang Kapolsek AKP H. Sutikno. (Yon)
Komentar Terbaru