Pengedar Pil Koplo Asal Diwek Berhasil Diamankan SatReskrim Polsek Kudu

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit SatReskrim Polsek Kudu berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Ali Sunaryo Alias Poleng (23) asal Dusun Nglerep Desa Kwaron kecamatan Diwek kabupaten Jombang, Jum’at (15/03/2019) pukul 18.30 WIB.
Poleng dibekuk petugas di halaman indomart Dusun Panemon Desa Bakalanrayung kecamatan Kudu dan mengamankan barang bukti 3 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil dobel L dengan total 30 butir, uang tunai Rp 20.000, serta 1 unit Hp merk Evercoss beserta simcard.
“Benar telah diamankan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L. Pelaku ditangkap petugas lantaran terbukti sebagai pengedar pil ketika menunggu pelanggan”, terang Kapolsek Kudu AKP Anang Nurwahyudi, SH.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara”, tambah Kapolsek. (Yon)
Komentar Terbaru