Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang P-APBD dan Raperda TA 2019

Jombang, (Suryamojo.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar sidang Paripurna tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2019 dan 3 (tiga) Raperda Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2019, Jumat (2/8/2019).

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono dihadiri Wakil Bupati Sumrambah, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Perwakilan Bank Jatim, Bank Jombang, Direktur PDAM, Perkebunan, PD Jombang, Camat dan Kabag Lingkup Pemkab Jombang.

Sidang Paripurna digelar terkait penyampaian pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam rangka menyikapi nota penjelasan bupati atau 4 Rancangan peraturan daerah, diantaranya tentang perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2019, pengelolaan sampah, penyertaan modal pada perusahaan perseroan daerah (Bank perkreditan rakyat, serta Bank Jombang), dan tentang perumahan dan kawasan permukiman.

Pembahasan pertama terkait Raperda Kabupaten Jombang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, secara umum fraksi-fraksi menyampaikan bahwa berkaitan dengan kebijakan pendapatan daerah, upaya meningkatkan pendapatan asli daerah sebesar 0,90% pada P-APBD tahun 2019 cukup positif dan perlu di apresiasi, apalagi dibarengi dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas penerimaan dengan melakukan terobosan-terobosan yang potensial untuk menambahkan PAD.

Selanjutnya terkait Raperda Kabupaten Jombang tentang rancangan pengelolaan sampah, seluruh fraksi secara umum menyampaikan bahwa diharapkan Pemerintah Kabupaten Jombang menyiapkan teknologi dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam merespon regulasi pengelolaan sampah serta memastikan pelayanan pengelolaan sampah bisa menjangkau keseluruh wilayah Kabupaten Jombang, dan tidak hanya di wilayah perkotaan demi mewujudkan asas keadilan.

Sedangkan terkait Raperda Kabupaten Jombang tentang penyertaan modal pada perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat dan Bank Jombang, diharapkan dengan penguatan modal tersebut, Bank Jombang lebih optimal dalam melakukan kegiatan yang mendukung terwujudnya Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing. Serta dapat bermanfaat bagi masyarakat Jombang. Serta diharapkan mampu menghadirkan laba yang besar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Jombang.

Baca juga  Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Menggelar Bimbingan Teknis Penjamin Mutu Pendidikan Pengawas SD

Terakhir Raperda Kabupaten Jombang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, seluruh fraksi secara umum menyampaikan bahwa kemunculan Raperda tersebut telah di tunggu kehadiranya, untuk memastikan terjaganya hak, kewajiban, dan legalitas dari objek permukiman tersebut, karena dengan realita yang ada, kebutuhan lahan hunian semakin lama perlu mendapat perhatian yang serius, dan apalagi maraknya bisnis tanah kapling perlu mendapat respon yang proporsional dari stakeholder yang ada, agar keamanan investasi masyarakat terjaga dengan penuh kepastian. Pemerintah Kabupaten Jombang harus bersikap serius dalam mengawal fenomena bisnis tanah kapling, sehingga regulasi yang ada bisa dijalankan dan ditaati oleh pengembang. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *