Perempuan Cantik Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Polisi

Mojokerto, (Suryamojo.com) – Unit Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota selama bulan Maret hingga April berhasil mengamankan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, pil dobel L, serta Ekstasi. Keberhasilan ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono saat menggelar pers release di Aula Hayam Wuruk, Jum’at (12/04/2019).
Dalam kurun waktu 1 bulan tersebut, Unit Resnarkoba beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 7 tersangka yakni, Iwan Cahyono (42) warga Sooko Mojokerto, Rizal Nur Iman (27) warga Berat kulon Mojokerto, Rizqi (20) warga jl. Panderman raya Wates kota Mojokerto, Ismail Waluyo (36) warga Gedongan Kota Mojokerto, Didik Budi Setiawan (47) warga Mentikan Kota Mojokerto, Ayyub Imaddudin (23) warga Kemlagi Mojokerto dan satu tersangka perempuan Yut Tri Florince alias Rince (35) warga jln. Niaga Kec. Kranggan Kota Mojokerto. Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 5,82 gram, 1000 butir pil dobel L, serta 1 ekstasi.
Kapolres AKBP Sigit menyampaikan pada bulan Maret-April, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota beserta polsek jajaran berhasil mengamankan 7 tersangka, 3 diantaranya sudah dikirim ke kejaksaan dan yang 4 masih dalam proses penyidikan. Ketujuh tersangka diduga telah menyalahgunakan narkoba. Baik jenis sabu, pil double L dan ekstasi.
“Dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, satu tersangka bernama Rince memperoleh barang haram tersebut dari dalam lapas Porong. Menurut keterangan Rince, dirinya sudah pernah beberapa kali mengedarkan sabu ke beberapa orang. Rince juga sudah pernah masuk penjara selama 2,5 tahun sekitar 2 tahun lalu dengan kasus yang sama”, tambah Kapolres. (Gan/Yon)
Komentar Terbaru