Kapolres Pimpin Penggerebekan Pengedar Ribuan Pil Dobel L Asal Jatiroto

Lumajang, (Suryamojo.com) – Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang yang didampingi langsung Kapolres AKBP M. Arsal Sahban melaksanakan penggerebekan tersangka pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama ZA (33) asal Dusun Krajan II, Desa Kaliboto Lor, kecamatan Jatiroto, kabupaten Lumajang, Jum’at (12/04/2019).

Penggerebekan yang dilakukan dirumah tersangka ZA, petugas mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 5000 (Lima Ribu), 4000 warna putih berlogo Y, dan 1000 berwarna kuning berlogo DMP.

Kapolres AKBP M. Arsal menyampaikan penggerebekan dilakukan berdasarkan pengembangan dari tersangka Y yang diamankan karena kedapatan menyimpan 4 butir pil berlogo Y di jok sepeda motor saat terkena razia patroli Team Cobra Preventif. Tersangka mengedarkan barang haram tersebut dikalangan pekerja pabrik dan masyarakat. Tersangka membeli seharga Rp 850.000 untuk setiap 1000 butir, kemudian dijual lagi seharga Rp 1.200.000.

“Dengan upaya intensif, kami bertekad menjadikan kabupaten Lumajang bebas dari peredaran narkoba. Tersangka melanggar pasal 197 sub 196 UU RI No 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara”, tambah Kapolres. (Wo/Yon)

Baca juga  Satreskrim Polres Jombang Gelar Pers Release Penangkapan 5 Tersangka Curanmor

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *