Polres Tuban Kembali Grebek Arak Semanding, 3 Orang Tersangka Ditangkap

Tuban, (Suryamojo.com) – Petugas kepolisian berhasil mengungkap rumah produksi minuman keras (Miras) jenis arak, di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang memiliki kapasitas produksi mencapai 600 liter per hari.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, mengatakan perang terhadap produsen dan peredaran minuman keras jenis arak di wilayah hukum Polres Tuban akan terus dilakukan petugas kepolisian setempat, hal ini dilakukan guna memberantas keberadaan produsen dan peredaran minuman memabukan itu di kabupaten berjuluk Bumi Wali ini.
“Polres Tuban Polda Jatim menyatakan perang terhadap arak, betapa bahayanya minuman ini,” Tegas Kapolres Tuban.
Menurut kapolres, arak adalah bahan berbahaya yang produksinya perlu di tindak tegas oleh pihak kepolisian. Bahkan pihaknya memerintahkan kepada jajarannya untuk langsung menahan seluruh oknum produsen arak yang masih nekat melakukan aktifitas produksi diwilayahnya.
“Udah produksi gak tanggung – tanggung lagi langsung kita tahan. Ini tugas kasat reskrim jika mengetahui dan cukup bukti langsung tahan saja, ” imbuh kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 20.800 liter bahan baku arak (baceman), 400 liter arak dalam kemasan siap edar, 3 buah dandang (alat suling arak) 6 kompor gas, dan 25 tabung gas elpiji untuk memproduksi arak.
Sementara itu, Sumarlik salah satu tersangka dihadapan petugas mengaku, jika dirinya menjual arak hasil pruduksinya bersama dua tersangka lain, yakni Sumani dan Warsam, ke sejumlah warung yang ada di tuban, sementara sebagian lain diambil oleh pembeli yang akan diedarkan kembali.
“Di warung-warung sekitar sini saja, ada juga yang mengambil ke sini, satu dus isi 12 botol 150 ribu, ” terangnya
Akibat perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 204 KUHP yo psl 135 yo psl 71 ( 2) ,140 yo 86 (2) UU NO 18 th 2012 ttg Pangan jo psl 204 KUHP. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru