Polsek Diwek Berhasil Mengamankan Pemuda Pengedar Pil Dobel L

Foto: Tersangka Radika diapit Kapolsek dan anggota usai menjalani pemeriksaan

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil mengamankan seorang pemuda yang terbukti sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Radika Rizkyanto (21), asal Dusun Balongrejo, RT/RW 02/04, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Sabtu, 02 Januari 2021, pukul 22.30 WIB.

Tersangka ditangkap di Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang usai melakukan transaksi. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 kit berisi 5 pil dobel L, 1 bekas rokok Ziga, 6 kit berisi 343 butir pil dobel L dan 1 unit Hp merk Oppo.

AKP Achmad Chairudin, Kapolsek Diwek membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pemuda pengedar narkoba jenis pil dobel L. Tersangka ditangkap petugas berkat pengakuan saksi Purnomo Saputra (21) yang ditangkap usai membeli barang haram tersebut dari tersangka.

“Dari pengakuan saksi, petugas segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolsek Diwek guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pungkas AKP Achmad Chairudin. (Yon)

Baca juga  Pimpin Patroli Sepertiga Malam, Kapolres Jombang Bagikan Sahur Kepada Masyarakat dan Imam Safari Kaltim Subuh

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *