Satpol PP Jombang Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai

Made with LogoLicious Add Your Logo App

Caption: Kasat Pol PP Jombang saat menyampaikan laporan

Jombang, (Suryamojo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai, di Pendopo Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Kamis, 07 Maret 2024.

Kasatpol PP Jombang, Thomson Pranggono dalam laporannya menyampaikan, bahwa dasar hukum pelaksanaan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL Tahun 2022, DBHCHT Tahun 2022.

“Untuk sanksi pengedar Rokok Ilegal, maka bisa dijerat dengan Pasal 54. Barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya.

Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto mengatakan, bahwa sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Kecamatan Bandar Kedungmulyo, ini adalah bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli dan menghindari Rokok Ilegal.

“Terkait Rokok Ilegal dari sisi komersil memiliki harga yang sangat murah, namun terdapat banyak efek negatif,” ucap Purwanto.

Menurutnya, dampak negatif yang ditimbulkan peredaran Rokok Ilegal yang paling utama, adalah penerimaan bagi negara dari Cukai tembakau tidak ada, memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula dikalangan remaja, potensi pelanggaran merk terkenal dan secara umum dapat merusak kesehatan.

Baca juga  Apel Komandan Satuan, Pangdam Brawijaya Sampaikan Empat Poin Penting

“Upaya pemberantasan Rokok Ilegal ini, bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, akan tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP,” ungkap Purwanto.

Purwanto menegaskan, perlu adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak, agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan Rokok Ilegal dapat berjalan efektif dan optimal.

“Dengan harapan, agar seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum,” pungkas Asisten Purwanto.

Di sisi lain, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki peranan penting dalam menopang beberapa sektor di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik hasil tembakau. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *