Satreskrim Polres Jombang Gelar Pers Release Penangkapan 5 Tersangka Curanmor

Caption: Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono didampingi Kasihumas dan kanit Reskrim Polsek Jogoroto saat gelar pers release
Jombang, (Suryamojo.com) – Kepolisian Resort Jombang menangkap 5 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 5 unit sepeda motor.
Para tersangka ini diamankan di beberapa lokasi berbeda. Karena ke 5 tersangka ini melakukan aksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukum Polres Jombang.
Ke 5 tersangka ini adalah, FK (19 tahun), PS (37 tahun) MH (57 tahun), BS (41 tahun) dan PL (32 tahun). Mereka ditangkap lantaran terlibat curanmor di 3 TKP berbeda.
“Terdapat 3 TKP pencurian kendaraan bermotor (curanmor), laporan yang ditangani Satreskrim Polres Jombang, Polsek Jogoroto dan ditangani Polsek Ngoro,” kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, saat Konferensi pers di Loby Satreskrim. Jumat, 24 Januari 2025, pukul 10.00 WIB.
Untuk kejadian curanmor yang ditangani Satreskrim Polres Jombang, anggota menerima adanya laporan korban kehilangan motor. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mengamankan tersangka PL dan PS.
“Perempuan (PL) ini menghubungi temannya inisial PS, untuk mengambil motor, dimana bahwa kunci motor ini sebelumnya sudah diduplikasikan. Sehingga PS itu mengambil motor dengan mudah,” tuturnya.
Setelah motor berhasil dicuri, PL dan PS ini bertemu kembali untuk membawa motor hasil curiannya ke wilayah Kabupaten Malang.
“Motor curian ini dibawa ke Malang untuk diterima saudara MH. Tersangka ini menukar sepeda curian ke penadah, yang awalnya Scoopy ditukar dengan Yamaha Mio, ditambah uang sebesar Rp 500 ribu,” kata AKP Margono.
“Inisial FK (18 tahun) alamat desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Tersangka melakukan pencurian motor di dalam rumah korban Sulthon, alamat Dusun Sawiji, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Pelaku masuk pintu belakang rumah, dan membawa kabur sepeda motor dari pintu depan rumah dan kasusnya ditangani Polsek Jogoroto,” ujarnya.
Caption: 5 unit barang bukti curanmor
Selanjutnya, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial BS. Tersangka asal Sidoarjo ini diamankan usai membawa kabur tas dan motor seorang perempuan warga Kecamatan Ngoro.
“Dan yang ketiga, kejadian pencurian yang ditangani Polsek Ngoro pada tanggal 15 Januari 2025,” tutur Margono.
Untuk modus awalnya, tersangka BS ini berkenalan dengan korbannya, di media sosial. Dengan dalih jika tersangka hendak ziarah ke makam Gus Dur.
“Tersangka BS ini orang Sidoarjo. Dia berkenalan lewat medsos, dan dia mengajak korban untuk ziarah ke makam Gus Dur. Dan korban pun menawari pelaku untuk diantar ke makam Gus Dur,” kata AKP Margono.
Setelah bertemu di makam Gus Dur, korban dan pelaku ini beribadah di makam. Selanjutnya pelaku membawa kabur tas dan motor korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka BS diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
“Sedangkan untuk penadah kita terapkan pasal 480 KUHP, yang mana bisa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)
Komentar Terbaru