Satreskrim Polres Madiun Tangkap Satu Pelaku Perampokan Truk Tronton Bermuatan Rokok

Madiun, (Suryamojo.com) – Bertempat di Joglo Polres Madiun, Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasatya, SIK, M.Hum, didampingi Forkopimda Kabupaten Madiun menggelar konferensi pers dengan awak media, Rabu (6/6/2018). Pada konferensi pers ini, Polres Madiun telah berhasil mengungkap 6 kasus masing-masing tindak pidana curas, narkoba, curat, perjudian jenis dadu, perjudian jenis togel, ilegal logging.
Salah satu yang berhasil diungkap Polres Madiun, keberhasilan Anggota Satreskrim Polres Madiun yang berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Tol Wilangan-Solo Masuk Desa Klumutan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.
HS alias OP (42) warga Kecamatan Bejen kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah ini diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Sementara 7 (tujuh) pelaku lainnya masih dalam pengejeran petugas.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ngadiman R., SH, M.Hum menerangkan modus yang digunakan oleh pelaku HS dan pelaku lainnya, bermula saat para pelaku sudah mengikuti sasaran barang yang akan dilakukan pencurian berupa rokok yang diangkut dengan truk tronton dengan tujuan Bandung, sejak di wilayah Mojokerto. Truk tersebut dibuntuti mobil Xenia dan Avanza yang dikendarai pelaku HS dan rekannya. Setelah dirasa menemukan tempat aman untuk melakukan pencurian, para pelaku beraksi dengan peran dan tugas masing-masing yang sebelumnya sudah direncanakan para pelaku.
“Saat melintas di Jalan Tol KM 622 Desa Klumutan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun truk rokok yang dikemudikan korban dihentikan mobil yang dikendarai pelaku” Ungkap AKP Ngadiman.
Masih menurut AKP Ngadiman, setelah truk berhenti, kemudian dua orang pelaku berteriak dan salah satunya menodongkan benda mirip senjata api serta memaksa korban masuk kedalam mobil yang dikendarai pelaku. Dalam kendaraan, korban disekap dijok bagian belakang dengan posisi tidur, mata tertutup dengan jaket dan mulut dilakban serta tangan diborgol.
“Korban diturunkan di wilayah Porong Sidoarjo, dan ditolong oleh warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saradan Polres Madiun untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya.
Sementara itu Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasatya SIK M.Hum membenarkan adanya dugaan kasus perampokan truk tronton di jalan Tol KM 622 Desa Klumutan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, yang masuk dalam wilayah hukumnya.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit truck box jenis truk tronton tahun 2005 Nopol BI-8192-JP, satu unit mobil xenia warna putih No Pol AA-xxxx-PE, satu unit kendaraan truk colt diesel Nopol H-xxxx-HM, satu unit kendaraan truk Nopol AG-xxxx-AF, satu unit truk Mitsubishi Nopol AA-xxxx-G, satu unit truk Nopol G-xxxx-AB, satu buah HP merk Oppo, dua buah kalung emas, satu buah cincin, satu buah senter lampu atur lalu lintas yang kemudian dijadikan barang bukti” Urai AKBP Made Agus.
Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru