Satreskrim Polsek Jogoroto Amankan Dua Pelajar Pengedar Pil Dobel L

Jupek dan Jamban saat digelandang ke Mapolsek Jogoroto
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Satreskrim Polsek Jogoroto berhasil mengamankan Dua tersangka pengedar pil dobel L bernama Rafli Ali Muhammad Alias Jupek bin Muhammad Ali (18) pelajar asal dusun Sawahan, RT 04 RW 05, desa Sambirejo, kecamatan Jogoroto, dan Muhammad Arifin Ilham alias Jamban bin Burhanuddin Ya’qub (15) pelajar asal dusun Jogoloyo, RT 02, RW 02, desa Jogoloyo, kecamatan Sumobito, Senin (17/06/2019) pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka diamankan petugas di lapangan dusun Belut, desa Ngumpul, kecamatan Jogoroto. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus grenjeng berisi masing-masing 10 butir dengan total 20 butir, 1 unit Hp merk Samsung J2 warna hitam beserta Simcard, uang tunai Rp 100.000, serta 1 unit Hp merk Samsung J2 warna hitam beserta Simcard.
Kapolsek AKP Sumiyanto menyampaikan kronologi berawal pada Senin 17 Juni 2019 jam 21.00 WIB, Petugas Polsek Jogoroto telah mengamankan pasangan muda mudi yang mencurigakan di Lapangan dusun Belut, desa Ngumpul, kecamatan Jogoroto, kabupaten Jombang. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, didapati Dewi Permatasari membawa 2 (dua) bungkus grenjeng rokok berisi @ 10 (sepuluh) butir Pil LL, total keseluruhan sebanyak 20 (dua puluh) butir Pil LL. Selanjutnya setelah dilakukan introgasi diperoleh keterangan bahwa Pil LL tersebut didapat/beli dari Rafli Ali Muhammad alias Jupek (terlapor 1). Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeladahan, kemudian petugas menemukan Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diduga sisa hasil penjualan Pil LL dan 1 (satu) Unit HP Samsung Galaxy J2 Prime, warna hitam, SIM 085708732826 yang diduga sebagai alat komunikasi jual beli Pil LL.
Selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa Jupek membeli pil dari Muhammad Arifin Ilham alias Jamban (terlapor 2). Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Jamban dan ditemukan 1 (satu) Unit HP Samsung Galaxy J2 Prime, warna hitam, SIM 085732491494 yang diduga sebagai alat komunikasi jual beli Pil LL.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Jogoroto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan”, tambah Kapolsek. (Yon)
Komentar Terbaru