Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 161,25 Gram Sabu-sabu dan 96.603 Butir Pil Koplo

Jombang, (Suryamojo.com) – Satresnarkoba Polres Jombang yang dipimpin AKP. Moch. Mukid, SH didampingi KBO Iptu Pranan, dan Humas Karyadi menggelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus narkoba dan penyalagunaan obat terlarang selama 1 semester (6 bulan) mulai Januari hingga Juli 2019, Jum’at (02/08/2019).
Konferensi Pers yang digelar di Graha Bhakti Bhayangkara, AKP Mukid menyampaikan keberhasilan ungkap 189 kasus penyalagunaan narkoba serta Obat terlarang, dan berhasil mengamankan 230 tersangka, terdiri dari tersangka laki-laki 222, perempuan 3 orang, serta 5 pelaku yang masih anak-anak.
Dari 189 ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang 88 kasus, dan dari Polsek Jajaran 101 kasus. Total barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu-sabu seberat 161,25 gram, dan obat berbahaya jenis pil dobel L sebanyak 96.603 butir. Jika di rupiahkan senilai Rp 600 juta,” terang AKP Mukid.
“Dari hasil penyelidikan, pil dobel L rata-rata di pasok dari Surabaya dan Sidoarjo dengan pembelian sistim ranjau terputus,” tambah Kasat Resnarkoba.
AKP Mukid berpesan agar para orang tua, guru, tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan agar memantau kegiatan apa saja yang dilakukan oleh anak-anak, jika ada yang menunjukan perubahan perilaku seperti menjadi malas, suka begadang dan bertingkah tidak wajar, maka para orang tua harus patut mencurigai anak-anak.
“Perubahan perilaku anak-anak yang tidak wajar, kemungkinan otak anak-anak sudah dirasuki oleh narkoba atau obat berbahaya. Maka orang tua jangan segan-segan untuk lebih mengontrol pergaulan anak”, pungkas AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru