Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil Amankan Pengedar Pil Dobel L

Jombang, (Suryamojo.com) – Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Ajir Santoso Alias Hajir (41), warga Dusun Sukomulyo, RT/RW 01/06, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Rabu (30/10/2019).

Tersangka Ajir diamankan petugas di rumahnya beserta barang bukti 1 plastik berisi 5 plastik klip masing-masing klip berisi 9 butir, dengan jumlah keseluruhan 45 (Dari Saksi), serta 1 plastik berisi 9 plastik klip masing-masing berisi 9 butir, dengan jumlah total 81 butir (Dari Tersangka). Total keseluruhan 126 butir pil dobel L.

AKP Moch. Mukid, Kasat Narkoba menyampaikan penangkapan tersangka hasil pengembangan terduga pelaku lain (Saksi) yang diamankan sebelumnya. Dari pengakuan saksi, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Ajir.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” imbuh AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Unit Reskrim Jogoroto Berhasil Meringkus Dua Pengedar Pil Koplo

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *