Satresnarkoba Polres Jombang Bekuķ Dua Pengedar Narkoba, Satu Tersangka DPO

Caption: Kasat Narkoba AKP Yani didampingi KBO, dan Humas saat gelar pers release

Jombang, (Suryamojo.com) – Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil membekuk Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Senin, 11 November 2024.

Kedua tersangka berinisial RZA (36) dan MA (22) diamankan di sebuah rumah di Desa Cukir dengan beberapa barang bukti.

“Dari tersangka RZA, Kami menyita barang bukti 51 paket sabu dengan berat 81,12 gram, 4 buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu, 1 bungkus plastik berisi 26 buah plastik kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol tulisan fin drink, 1 buah tas hitam, 1 unit Hp serta uang tunai Rp 440.000,00 (Empat Ratus Empat puluh ribu rupiah). Dan dari tersangka MY, kami mengamankan barang bukti 1 unit Hp serta uang tunai Rp 22.000, 00 (Dua Puluh Dua ribu Rupiah”, terang Kasat Narkoba AKP Yani saat gelar pers release, Jumat 15 November 2024.

Modus operandi kedua tersangka dengan menggunakan sintem ranjau. Tersangka RZA yang mendapat titipan dari tersangka O (DPO), mengambil ranjauan dalam bentuk utuh antara 50 sampai 100 gram. Sedangkan dalam bentuk paketan sebanyak 100 paket yang di kemas berupa paket Galon, Setengah, Supra dan Pahe. Dan setiap pengambilan mendapat upah 1 juta rupiah.

“Dalam Aksi meranjau, tersangka MZA dibantu MY. Setiap meranjau, RZA mendapat upah Rp 75.000,00. Namun karena meminta bantuan MY, maka RZA mengambil upah 50 ribu dan 25 ribu diberikan kepada MY. Dan dalam sehari bisa meranjau sebanyak 7 kali”, tambah AKP Yani.

Untuk tersangka RZA merupakan residivis kasus yang sama, dan bebas pada tahun 2019. Dan dalam kasus saat ini, RZA sudah mengedarkan Narkoba sekitar 9 bulan. Sedangkan tersangka MY mengedarkan Narkoba sekitar 8 bulan.

Baca juga  DPC Partai Demokrat Jombang Berbagi Bersama Masyarakat di Bulan Penuh Berkah

Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di jeruji besi mapolres jombang beserta barang buktinya. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”, pungkas AKP Yani. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *