Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 91 Kasus Narkoba dan Mengamankan 108 Tersangka

Jombang, (Suryamojo.com) – Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, SH didampingi KBO IPTU Pranan, Kabaghumas AKP Hariyono, pengacara Saifuddin Ipud (Gus Ipud), dan Provos gelar pers release keberhasilan ungkap kasus narkoba. Dalam kurun waktu 82 hari, Jajaran Satresnarkoba Polres Jombang beserta jajaran Polsek berhasil ungkap 91 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 108 tersangka pengguna maupun pengedar. Pernyataan tersebut di sampaikan Kasat Resnarkoba AKP. Moch. Mukid, SH saat menggelar pers release, Jum’at (22/03/2019) pukul 14.00 WIB.

Dalam ungkap kasus narkoba tersebut, petugas mengamankan barang bukti barang bukti sabu-sabu 57,6 gram dan 36.282 butir pil dobel L. Barang bukti tersebut di sita dari 90 pengedar dan 18 pengguna.

AKP Mukid menyampaikan pengedar narkoba mengaku mendapat barang haram tersebut dari Surabaya, Sidoarjo, dan Kediri dengan sistem ranjau. Ada yang diambil dari tong sampah sebuah supermarket di Surabaya. Dan ada yang diambil dari tong sampah alun-alun Sidoarjo.

“Keberhasilan ungkap kasus narkoba ini berkat kerjasama dengan Polda Jatim khususnya dibidang IT, sebab semua pengedar ketika transaksi lewat Hp selalu menyembunyikan nomor”, terang Kasat.

Para tersangka terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman 12 hingga 20 tahun kurungan penjara, tambah AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Satreskrim Polres Jombang Gelar Pers Release Penangkapan 5 Tersangka Curanmor

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *