Satu Bulan Usai Beraksi, Residivis Tindak Pidana Pencurian Asal Tanggalrejo Kembali Diciduk Polisi

Tersangka MBH saat digelandang ke Mapolres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Berakhir sudah petualangan residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bernama Muhammad Budi Harianto (36), asal dusun Mojoranu, RT/RW 04/01, desa Tanggalrejo, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang. Tersangka ditangkap Resmob I dan IV Sat Reskrim Polres Jombang pada Selasa (27/08/2019), lantaran terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan pada Sabtu, 27 Juli 2019 pukul 04.30 WIB, di TPQ Diniyah, desa Tanggalrejo, kecamatan Mojoagung, milik korban Bagus Satriyo (14), seorang pelajar yang sedang shalat.

AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang menyampaikan modus pelaku dengan jalan kaki dari rumah melalui semak semak kebun menuju TKP, kemudian pelaku masuk melewati pintu depan dan mengambil HP merk Realme warna hitam dan realme X2 warna biru milik korban yang berada di atas meja, kebetulan saat kejadian, korban sedang shalat subuh. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000,-. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polres jombang.

Menindak lanjuti laporan tentang maraknya pencurian tersebut, anggota resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada barang bukti milik korban, dan ternyata setelah di lakukan penyelidikan, terduga pelaku pencurian berada di wilayah di Dsn. Mojoranu rt/rw. 04/01 ds. Tanggalrejo kec. Mojoagung Kab. Jombang. Selanjutnya anggota Resmob polres jombang unit 1 dan IV melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa TKP lainnya di Dsn. Mojoranu Ds. Tanggalrejo Kec. Mojoagung Kab. Jombang (pelaku merupakan Residivis Curat). Pelaku melanggar pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” terang AKP Azi. (Yon)

Baca juga  Polisi Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan di Jogoroto

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *