Satu Pelaku Curas Asal Mojowarno Diamankan Polisi, Lima DPO

Tersangka Tompel saat digelandang ke Mapolres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Resmob unit 1 Polres Jombang berhasil mengamankan satu dari enam tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bernama Widiyanto alias Tompel (22) asal dusun Tempuran, desa Japanan, kecamatan Mojowarno, kabupaten Jombang, Senin (17/06/2019) pukul 07.30 Wib.
Tersangka Tompel diamankan petugas di tempat persembunyianya di dusun Muter, desa Ngrimbi, kecamatan Bareng, kabupaten Jombang. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit motor yamaha vixion warna merah putih tahun 2014 Nopol S 6224 QQ atas nama Wijihadisiswoto.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan modus operandi tersangka bersama-sama dengan 6 orang temannya yang berboncengan dan mengendarai 3 motor berkeliling mencari sasaran/korban, setelah mendapatkan sasaran yang tepat, maka para pelaku langsung menghampiri korban dengan mengancam dan mengeluarkan sebilah parang. Selanjutnya para pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban seperti HP dan Motor.
Kronologi kejadian berawal pada hari Jumat 22 Juni 2018 sekira pukul 22.00 Wib, korban dan temannya M. Zainal Abidin (saksi) hendak ke mojoagung berangkat dari rumahnya di Mojokerto, sesampainya di TKP jln persawahan desa Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, korban berpapasan dengan 5 orang yang mengendarai 3 motor, dan para pelaku termasuk terlapor langsung berteriak sehingga korban berhenti. Kemudian terlapor bersama temannya menanyakan ke Korban dimana ada pertunjukan kuda lumping, dan salah satu pelaku bernama Tobat Masuha langsung membacok pundak korban dan membawa lari sepeda motor korban, yaitu 1 (satu) unit motor Supra Fit No.Pol.: 7W-5471-PG warna hitam tahun 2003, Noka:MH1HB11183K106547, Nosin:HB11E1109368 an. Drs. H. Maulan.
“Korban mengalami kerugian materiil Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah),dan juga mengalami luka bacok di pundaknya. Atas kejadian tersebut di laporkan ke SPKT Polres Jombang guna proses lebih lanjut”, tambah AKP Azi.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, tambah Kasat Reskrim. (Yon)
Komentar Terbaru