Sembunyi di Rumah Ibunya, DPO Curanmor Asal Podoroto Dibekuk Polisi
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Resmob Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor) bernama Vilbyan Al Jafari Munif Alias Ari Bin Jumain Munif (23) asal Dusun Garu, Desa Podoroto, kecamatan Kesamben, kabupaten Jombang, Rabu (15/05/2019) pukul 18.00 WIB.
Tersangka merupakan DPO yang melancarkan aksinya pada Rabu 10 april 2019 jam 19.00 di Dusun puri, Desa puri semanding, kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang dirumah korban bernama Adi (45). Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit motor yamaha vixion warna merah Nopol S 4036 ZW (sarana tersangka) TKP Puri, kecamatan Plandaan, serta TKP Kesamben 1 unit motor Honda Beat Nopol S 2504 QY warna biru (sarana tersangka), 1 buah baju, 1 buah kaos warna hitam, serta 1 buah celana jeans warna biru.
Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan modus operandi tersangka mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak mengunakan kunci T. Kronologi berawal pada hari rabu tanggal 10 april 2019 sekira jam 19.00 wib, korban main kerumah saudara hudi di Dusun Puri, Desa Puri Semanding, kecamatan Pandaan, kabupaten Jombang dengan menggunakan motor vario (didalam jok motor di simpan hp korban merk Samsung galaxy young 2 warna hitam). Korban memarkir sepeda motor di halaman rumah saksi. Selanjutnya korban masuk ke rumah saksi Hudi, ketika korban akan pulang didapati motor sudah tidak ada. Selanjutnya korban melapor di polsek plandaan.
Kronologi penangkapan tersangka dengan menindak lanjuti laporan korban, anggota resmob polres jombang melakukan penyelidikan dan pada hari rabu tanggal 15 mei 2019 sekira jam 00.30 wib di bawah jln fly over dusun/desa peterongan, kecamatan peterongan kabupaten jombang, anggota resmob berhasil melakukan penangkapan salah satu tersangka yaitu Budi Prasetyo Bin Achmad Gufron (19), alamat dusun / desa jombatan kecamatan kesamben kabupaten jombang. Selanjutnya tersangka mengakui melakukan pencurian dengan saudara Vilbyan Al Jafari.
Saat itu juga anggota melakukan penggerebekan ke rumah tersangka Vilbyan, namun tersangka tidak berada di rumah dan rumah dalam keadaan kosong. Selanjutnya anggota resmob mendapatkan informasi bahwa terduga berada di wilayah kecamatan puri kabupaten Mojokerto.
Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 jam 18.00 wib anggota Resmob berhasil menangkap DPO Vilbyan di perumahan indraprasta Desa mlaten kecamatan Puri, kabupaten Mojokerto yang sedang bersembunyi di rumah ibunya, tersangka mengakui melakukan pencurian dengan menggunakan sarana spd motor vixion warna merah temanya. Selanjutnya tersangka mengakui menjual motor hasil curian secara online, dan dalam penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Hasil pengembangan tersangka mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di Kesamben, setelah cek TKP ternyata benar di Polsek Kesamben ada laporan pencurian sepeda motor Honda beat No.pol L-3738-PX dengan nomer LP/06/V/2019/Sek Ksbn tanggal 7 Mei 2019.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 363 KUHP
Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun”, tambah AKP Azi. (Yon)
Komentar Terbaru