Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Dukuhmojo Diringkus Polisi

Tersangka Riski saat digelandang ke Mapolres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Resmob Polres Jombang berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur bernama Riski Bagas Setiawan (22) asal Dusun Mojolegi RT/RW 02/01 Desa Dukuhmojo, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang, Jum’at (17/05/2019) pukul 01.15 WIB.

Tersangka Riski melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban NAS (13) pelajar asal Desa Kademangan, kecamatan Mojoagung pada Rabu 24 April 2019 pukul 18.00 Wib di area persawahan dsn. Wonoayu ds. Dukuhmojo kec. Mojoagung Kab. Jombang. Modus tersangka dengan memberi korban miniman keras, setelah itu di ajak berhubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali.

Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu, SH. SIK menyampaikan kronologi berawal pada hari Rabu 24 April 2019 sekira pukul 18.00 Wib korban di jemput temanya bernama SA (13) Pelajar alamat dsn.bandaran ds. Mancilan Kec. Mojoagung Kab. Jombang untuk di ajak ke balaidesa dukuhmojo kec. Mojoagung Kab. Jombang. lalu datanglah terlapor dan di ajak ke (TKP). Sesampainya di TKP, korban di beri minuman keras oleh terlapor hingga korban setengah sadar, selanjutnya korban dan terlapor berhubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali. Atas kejadia tersebut di laporkan ke SPKT Polres Jombang guna proses lebih lanjut.

Menindak lanjuti laporan korban tentang adanya pencabulan di bawah umur, anggota resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan, dan pada hari Jum at 17 Mei 2019 pukul 01.15 Wib di dsn. Mojolegi ds. Dukuhmojo Kec. Mojoagung Kab. Jombang berhasil melakukan penangkapan tersangka saat bermain HP di rumah nya.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio nopol S 6938 Y (sebagai sarana), serta 1 (satu) buah HP android warna hitam.

Baca juga  Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polres Jombang Amankan Pelaku

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal Persetubuhan anak di bawah umur yang di maksud dalam pasal 81 UURI no.35 tahun 2014 tentanh perubahan atas UURI no.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, tambah AKP Azi. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *