Sempat Jadi DPO, Pelaku Curas Asal Menganto Dibekuk Satreskrim Polres Jombang
Foto: Tersangka diapit petugas usai jalani pemeriksaan
Jombang, (Suryamojo.com) – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan seorang warga yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan dengan kekerasan (Curas) bernama Abu Bakar (45), Pecatan TNI-AL, asal Dusun Menganto, RT/RW 09/02, Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Selasa, 18 Mei 2021.
Tersangka ditangkap dirumah nya setelah berhasil melarikan diri usai beraksi pada Selasa, 27 April 2021, di depan Masjid Darussalam, Dusun Randulawang, Desa Badung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam beserta STNK, dan 1 buah Hp Samsung J2 Prime warna putih beserta Dosbook.
AKP Teguh Setiawan, Kasat Reskrim Polres Jombang menyampaikan modus operandi tersangka merampas atau mengambil Hp korban dengan cara menendang hingga korban terjatuh, setelah itu pelaku langsung kabur.

“Korban bernama Dirham Raja sedang bermain Hp diteras Masjid, tiba-tiba pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dan langsung mengambil paksa Hp. Selain itu, pelaku juga menendang korban hingga terjatuh,” beber AKP Teguh.
Setelah 21 menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jombang saat berada dirumah nya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kasatreskrim. (Yon)
Komentar Terbaru